Bukan rahasia lagi, kalo proses jual beli rumah bekas pasti membutuhkan biaya yang perlu Anda keluarkan sehingga proses jual beli jadi lebih lancar.
Biaya yang biasanya dikeluarkan, ada yang sifatnya resmi karena dibayarkan ke negara atau pemerintah dan ada yang dibayarkan ke pihak jasa notaris.
Beda halnya dengan biaya yang dikeluarkan untuk pemerintah yaitu sudah ada ketentuan jelasnya, biaya untuk jasa notaris sifatnya bisa negosiasi.
Apabila Anda ingin lebih irit soal biaya, maka Anda bisa menguranginya dengan tidak menggunakan jasa notaris dan Anda harus mengurus semua halnya sendiri.
Untuk menambah pengetahuan Anda mengenai biaya beli rumah second, maka ada beberapa poin penting yang perlu Anda pahami dengan baik.
Biaya Beli Rumah Second yang perlu Anda Ketahui
1. Biaya Cek Sertifikat
Sebelum proses jual beli rumah second dilakukan, maka Anda akan melalui proses pengecekan sertifikat yang dilakukan oleh pihak kantor pertanahan.
Proses pengecekan dilakukan untuk mengetahui dan memastikan bahwa sertifikat rumahnya tidak sedang masa penyitaan, blokir dan permasalahan lainnya.
Tidak perlu khawatir soal biaya pada proses pengecekan sertifikat karena Anda hanya perlu mengeluarkan uang tunai sebesar lima puluh ribu saja.
2. Biaya Pembuatan AJB
Akta Jual Beli atau AJB adalah sebuah dokumen yang sangat penting dalam proses jual beli rumah second karena menjadi bukti sah adanya transaksi antara penjual dan pembeli.
Secara umum, biaya AJB adalah pembiayaan yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT dan biayanya biasanya sebesar satu persen dari nilai transaksi.
Apabila nilai jual beli rumah secondnya sekitar satu milyar, maka biaya untuk pembuatan AJBnya sekitar sepuluh jutaan.
Pembayaran biaya beli rumah second untuk keperluan pembuatan AJB biasanya hasil dari kesepakatan dari pihak penjual dan pembeli.
3. Biaya Balik Nama
Setelah Anda berhasil memiliki AJB dan proses transaksi jual beli rumah berhasil dilakukan, maka Anda perlu melakukan balik nama sertifikat.
Biaya balik nama sepenuhnya di tanggung oleh pihak pembeli dan pengajuan balik nama dilakukan oleh pihak PPAT.
Untuk besaran biayanya tergantung dari pihak notaris atau PPAT karena tak hanya biaya wajib saja yang perlu dikeluarkan, ada juga biaya jasa untuk membayar Notaris atau PPAT.
Anda juga perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP bersamaan dengan pembayaran balik nama dan biaya PNBP sudah ada aturan jelasnya dari pemerintah.
4. Pajak Penghasilan atau PPh
Perlu Anda ketahui bahwa besarnya PPh yaitu dua setengah persen (2.5%) dari total transaksi yang terjadi dan biaya PPh harus dibayarkan sebelum AJB ditandatangani.
Proses pembayaran PPh biasanya dilakukan di bank yang sudah bekerja sama dengan kantor pajak sehingga Anda tidak perlu membawa uang ke kantor pajak.
Secara umum, PPh memang menjadi tanggung jawab dari penjual rumah, namun ada juga transaksi yang membebankan PPh pada pihak pembeli rumah.
Penting untuk dicatat, pembayaran PPh pasti didasarkan pada domisili penjual dan bukan didasarkan pada lokasi rumah yang akan dijual.
5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB
Pembayaran BPHTB haruslah dilakukan sebelum AJB ditandatangani oleh pihak PPAT dan biayanya bisa ditanggung oleh pembeli atau penjual sesuai kesepakatan.
Pembayaran BPHTB tidak hanya terjadi pada proses jual beli rumah bekas saja, namun juga terjadi pada proses tukar menukar tanah, waris, hibah dan lainnya.
Biaya BPHTB bisa Anda hitung dengan mudah yaitu dengan kurangi nilai transaksi total dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.
Secara umum, besaran NPOPTKP di setiap daerah berbeda-beda sehingga nilainya pasti bervariasi dan setelah itu, Anda bisa langsung kalikan lima persen.
Dengan adanya aturan perhitungan yang jelas, maka Anda bisa terhindar dari penipuan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan sendiri dari proses jual beli rumah.
6. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT
Apabila Anda ingin membeli rumah bekas dengan cara kredit, maka Anda perlu menyiapkan dana untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT.
APHT adalah akta yang dibuat oleh notaris sehingga biaya yang dibayarkan akan diterima oleh pihak notaris yang membantu proses jual beli berlangsung.
Pada dasarnya, APHT merupakan akta penting yang akan mengatur hak dan kewajiban antara debitur dengan kreditur dalam proses pembelian rumah secara kredit.
Besaran biaya yang diperlukan sangatlah bervariasi karena tergantung dari pihak notaris dan biayanya tidak bersifat mengikat sehingga Anda bisa lakukan proses negosiasi.
Pembelian rumah secara kredit tentu menjadi solusi terbaik buat Anda yang belum memiliki dana tunai besar, tapi sudah berkeinginan memiliki rumah hunian.
7. Biaya Pemasangan Hak Tanggungan
Apabila APHT sudah berhasil ditandatangani, maka proses selanjutnya yang perlu Anda tempuh adalah mendaftarkan APHT ke kantor pertanahan.
Tujuan Anda mendaftarkan APHT ke kantor pertanahan yaitu supaya sertifikat rumahnya dibuatkan, apabila Anda melakukan pembelian rumah secara kredit.
Untuk biaya pendaftaran ini tidaklah besar karena Anda hanya perlu menyiapkan uang lima puluh ribu rupiah saja dan proses ini hanya berlaku untuk pembelian rumah secara kredit saja.
Selain itu, ada juga biya provisi yang perlu dikeluarkan dan dibayarkan ke pihak bank dan kebanyakan bank memberikan biaya provisi sebesar satu persen dari nilai kreditnya.
8. Biaya Asuransi Jiwa
Bagi Anda yang melakukan pembelian rumah second dengan cara kredit, maka Anda juga bisa menambahkan jaminan dengan membayarkan biaya asuransi jiwa ke pihak bank.
Dengan begitu, Anda tidak akan membebani pihak keluarga saat Anda meninggal dunia karena asuransi jiwa yang dibayarkan sudah menjadi pelunas hutangnya.
Cara ini akan membuat Anda melakukan proses kredit lebih aman dan keluarga Anda akan terhindar dari hutang yang membebani.
Membayarkan biaya asuransi secara rutin memang membuat biaya beli rumah second jadi lebih tinggi, namun bisa memberikan dampak baik buat masa depan Anda.
9. Biaya Asuransi Kebakaran
Biaya tambahan lainnya yang bisa Anda bayarkan adalah asuransi kebakaran sehingga Anda akan terbantu dengan biaya ini, apabila rumah mengalami musibah kebakaran.
Bila rumah yang Anda kredit dijadikan jaminan untuk meminjam ke bank, maka saat terjadi musibah kebakaran, pihak bank akan bantu biaya untuk membangun rumah kembali.
Biasanya besaran dari asuransi jiwa dan asuransi kebarakan bervariasi dan tergantung dari kebijakan pihak bank pemberi kredit.
Adanya layanan pembayaran asuransi pastinya memberikan keuntungan buat Anda yang melakukan pembelian rumah secara kredit karena miliki jaminan keamanan.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan beberapa poin diatas, dapat disimpulkan kalo untuk membeli rumah second itu ada biaya-biaya yang perlu dikeluarkan.
Semua biaya perlu dipersiapkan dengan baik, agar proses pembelian rumah second jadi lebih lancar karena berbagai keperluan administrasinya sudah terencana dengan baik.
Dengan mempersiapkan beberapa keperluan biaya diatas, maka transaksi jual beli bisa lebih aman dan Anda bisa menghemat biaya untuk hal-hal yang tidak penting.
Demikian ulasan lengkap mengenai biaya beli rumah second yang perlu Anda ketahui dan semoga semua bahasannya bisa bermanfaat buat para pembaca.