Jual beli rumah adalah sistem transaksi yang terbilang penting sehingga perlu dilakukan dengan persiapan yang matang dan tidak menyalahi aturan.

Sebelum memutuskan untuk melakukan proses jual beli rumah second, sebaiknya Anda mempersiapkan dana dulu dan memperhatikan berbagai hal penting di dalamnya.

Banyak orang yang berpendapat kalo prosesnya tidaklah ribet, namun bagi Anda yang masih belum berpengalaman tentu akan merasa kerepotan.

Meminta bantuan notaris menjadi jalan pintas, agar kerja Anda menjadi lebih mudah karena berbagai dokumen legalitas akan di urus notaris.

Namun untuk menggunakan jasa notaris tidaklah murah, Anda perlu mengeluarkan dana yang lumayan besar dan tentunya akan sangat memberatkan.

Proses Jual Beli Rumah Second Secara Cash Tanpa Bantuan Notaris

1. Periksa Sertifikat Tanah

Proses awal untuk melakukan proses jual beli rumah second tanpa bantuan notaris yaitu memastikan bahwa tanah beserta rumahnya tidak dalam sengketa.

Dengan cara ini, Anda juga bisa mengetahui keabsahan dari sertifikat rumah dan pastikan sertifikat tidak dijaminkan di bank serta tidak dalam masa penyitaan bank.

Sedangkan pihak yang akan membantu Anda dalam memeriksa keabsahan sertifikat tanah adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.

Pihak PPAT biasanya akan mencocokkan data sertifikat dengan data buku tanah yang sudah ada di kantor pertanahan sehingga validitas sertifikat bisa terjamin.

2. Periksa Tanda Terima Setoran PBB

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalan pajak yang harus dibayarkan kepada negara oleh pemilik properti setiap tahunnya.

Anda yang ingin membeli rumah bekas bisa menjadikan surat tanda terima setoran PBB sebagai bukti bahwa pemilik properti atau rumah selalu membayarkan pajaknya secara rutin.

Sebelum membeli rumah yang dijual, Anda bisa meminta dulu surat tanda bukti PBB dan pastikan suratnya asli, bukan hasil fotocopy.

Pihak PPAT tak hanya memeriksa mengenai sertifikat tanah saja, namun juga akan memeriksa Surat Tanda Terima Setoran PBB atau STTS PBB.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak PPAT untuk memastikan bahwa pemilik properti tidak memiliki tunggakan pajak kepada negara.

3. Bayar Pajak dan Bayar Pembuatan AJB

Dalam proses pembelian rumah second tanpa bantuan notaris, maka proses inilah yang lumayan ribet bagi para pemula karena ada beberapa ketentuan Anda perlu dipahami.

Pihak penjual biasanya harus membayarkan Pajak Penghasilan atau PPH dan pembeli harus membayarkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Ketentuan pajak bagi penjual rumah bekas yaitu dengan cara mengkalikan total harga jual rumah dengan dua setengah persen sesuai aturan pemerintah.

Sedangkan pajak bagi pembeli rumah bekas yaitu total harga jual rumah dikurang dengan nilai tidak kena pajak, lalu dikalikan lima persen saja.

Pajak Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5%

Pajak Pembeli (BPHTB) = {Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5%

4. Proses Pembuatan AJB

Setelah melalui proses pembayaran pajak, Anda bisa langsung masuk dalam proses pembuatan Akta Jual Beli atau AJB.

Perlu Anda ketahui, AJB adalah suatu dokumen yang sangat penting karena menjadi bukti peralihan hak yang sah secara aturan hukum.

Untuk membuat AJB, maka Anda harus berhadapan langsung dengan pejabat PPAT yang akan mengurusnya dan proses pembuatannya biasanya berlangsung beberapa hari saja.

Proses pembuatan akan dilakukan setelah semua pembiayaan yang berhubungan dengan proses jual beli rumah sudah lunas dibayarkan, baik oleh pihak penjual maupun pihak pembeli.

Ketika proses pembuatan AJB, maka ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan oleh pihak penjual dan juga pembeli.

Dokumen yang perlu disiapkan penjual:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  • Kartu Keluarga
  • Surat Persetujuan dari pihak Istri atau Suami (bisa dituliskan di AJB)
  • Sertifikat Tanah
  • Surat Tanda Terima Setoran PBB yang asli

Dokumen yang perlu disiapkan pembeli:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Nikah bagi yang sudah menikah
  • Kartu Keluarga

Apabila semua dokumen sudah dilengkapi oleh kedua belah pihak, maka Anda bisa langsung datang ke kantor PPAT yang lokasinya berdekatan dengan lokasi rumah bekas yang akan dibeli.

Setelah datang ke kantor PPAT, Anda bisa langsung menyerahkan seluruh dokumen yang tersebut kepada petugas.

Semua dokumen yang diserahkan akan diperiksa dulu kelengkapannya dan waktu pemeriksaan dokumen biasanya berlangsung beberapa hari

Apabila semua dokumen sudah dinyatakan sah secara hukum dan lengkap, maka AJB akan ditanda tangani oleh pihak PPAT.

5. Proses Tanda Tangan AJB

Jika verifikasi surat tanag sudah dilakukan dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka Anda akan masuk dalam proses penandatanganan AJB.

Pihak penjual dan pembeli wajib datang ke kantor PPAT untuk melakukan proses penandatanganan AJB.

Tak hanya itu, proses tanda tangan juga harus melibatkan saksi dan sekurang-kurangnya adalah dua orang saksi.

Saksinya biasanya berasal dari kantor PPAT, tapi lewat notaris biasanya saksinya adalah 2 orang pegawai notaris.

Apabila AJB sudah berhasil ditandatangani oleh berbagai pihak terkait, maka Proses Jual Beli Rumah Second yang dilakukan sudah sah secara hukum.

6. Proses Balik Nama

Usai proses penandatanganan AJB berhasil dilakukan, maka selanjutnya Anda perlu melalui proses balik nama sertifikat dari nama penjual ke nama pembeli.

Biasanya pihak PPAT akan meminta pihak pembeli rumah untuk membuat permohonan balik nama dan proses balik lama biasanya memerlukan waktu yang lebih lama.

Berkas yang akan diserahkan PPAT ke pembeli rumah bekas:

  • Surat Permohonan Balik Nama
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat Tanah
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual dan Pembeli
  • Bukti Lunas Bayar PBB dan BPHTB ke kantor pertanahan

Jika seluruh berkas tersebut sudah diserahkan ke pihak kantor pertanahan, maka Anda sebagai pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan.

Pada tanda buktinya, nama penjual akan dicoret dengan tinta yang berwarna hitam dan akan ditimpa atau diberi paraf oleh pihak kantor pertanahan.

Nama Anda sebagai pembeli dan pemilik baru dari rumah tersebut akan ditulis pada halaman dan kolom yang sudah ada pada buku tanah serta sertifikat.

Apabila sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, maka Anda bisa mengambil sertifikat yang sudah balik nama paling cepat 14 hari kerja.

Ketika proses balik nama berjalan lebih lama biasanya karena adanya penumpukan data karena pihak yang mengajukan balik nama sertifikat sangatlah banyak.

Setelah sertifikat berhasil di balik nama, maka Anda akan lebih sah menjadi pemilik tunggal dari rumah tersebut.

Kesimpulan

Perlu Anda pahami, kalo tidak semua penjual rumah itu baik sehingga Anda harus tetap waspada dan tidak mudah percaya dengan penawaran menggiurkan.

Anda perlu memahami berbagai proses penting dalam transaksi jual beli rumah, agar tidak mudah tertipu oleh oknum penjual yang berniat mengelabui Anda.

Apabila Anda sudah memahami semua prosesnya, maka kemungkinan untuk tertipu sangatlah kecil sehingga Anda bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman.

Itulah bahasan lengkap mengenai proses jual beli rumah second secara cash tanpa bantuan notaris dan semoga semua informasinya bermanfaat untuk para pembaca.